Karawang, dalam rangka memperingati Hari Jumat Agung dan sesuai SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka pelayanan di Kantor Pertanahan dan MPP pada Jumat, 18 April 2025 DILIBURKAN.

 

*src : Humas BPN Kab Karawang