Pada Hari Selasa, (30 September 2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan monitoring pelayanan tunggakan sebagai upaya memastikan kelancaran dalam layanan pertanahan.

Monitoring ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, mengevaluasi progres, serta merumuskan langkah perbaikan agar setiap permohonan masyarakat dapat diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi menerangkan bahwa monitoring ini tidak hanya berfokus pada jumlah tunggakan, tetapi juga menekankan evaluasi menyeluruh terhadap kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan. Dengan begitu, solusi dapat segera dirumuskan agar pelayanan menjadi lebih baik.

Dengan monitoring yang dilakukan secara rutin, diharapkan penyelesaian tunggakan dapat diminimalisir dan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terus meningkat.

 

*src : Humas BPN Kab Karawang