Peralihan hak pewarisan merupakan peralihan hak atas tanah kepada ahli waris setelah pemilik hak meninggal dunia.

Bagaimana prosedur dan persyaratannya?
Simak selengkapnya pada infografis Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang : https://www.instagram.com/p/DPfw7R7kml2/?img_index=1

 

*src : Humas BPN Kab Karawang