Peralihan hak pewarisan merupakan peralihan hak atas tanah kepada ahli waris setelah pemilik hak meninggal dunia.
Bagaimana prosedur dan persyaratannya?
Simak selengkapnya pada infografis Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang : https://www.instagram.com/p/DPfw7R7kml2/?img_index=1
*src : Humas BPN Kab Karawang