Pada Hari Rabu, 15 Oktober 2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menerima kunjungan audiensi dari PT PLN (Persero) dalam rangka pembahasan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada wilayah Kabupaten Karawang.

Audiensi yang dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang beserta jajaran pejabat struktural dan tim teknis, serta perwakilan manajemen PLN Kabupaten Karawang serta perwakilan dari Kejati Jawa Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif PLN tersebut dan menegaskan pentingnya koordinasi agar proses pemberian kompensasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN Karawang siap mendukung melalui pendataan, verifikasi, dan validasi bidang tanah, bangunan, serta tanaman terdampak agar proses kompensasi dapat terlaksana.

Dengan adanya Audiensi ini diharapkan dapat memverifikasi dan memvalidasi data pertanahan untuk memastikan kejelasan status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, serta jenis dan luas tanaman yang terdampak oleh pembangunan jaringan transmisi listrik.

 

*src : Humas BPN Kab Karawang