Pada Hari Jumat, (24 Oktober 2025) bertempat di Aula Gedung PLHUT H.Sopiyan Kemenag Kabupaten Karawang
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang
Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf, antara Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karawang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk din parunggi menyampaikan bahwa " kerja sama ini, diharapkan akan terjalin koordinasi yang lebih kuat antara tiga instansi, baik dalam tahap inventarisasi, sertipikasi, maupun dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf."
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat Tanah Wakaf kepada perwakilan nadzir. Penyerahan ini menjadi bukti nyata hasil kolaborasi antara BPN, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan khususnya pada aset wakaf.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi khusunya dalam pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf agar dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan tertib administrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di masyarakat.
*src : Humas BPN Kab Karawang